Sukses

Viral Aksi Tawuran di Cipadu Tangerang, 7 Remaja Belasan Tahun Ditangkap Polisi

Sebanyak 7 remaja berusia belasan tahun ditangkap polisi lantaran terlibat tawuran di kawasan Cipadu, Kota Tangerang. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor, ponsel, senjata tajam jenis samurai, dan celurit.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh remaja pria di Cipadu, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi lantaran terlibat aksi tawuran yang videonya viral di media sosial (medsos).

Peristiwa tawuran remaja tersebut terjadi di wilayah Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada hari Minggu pekan lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

"Benar, tujuh remaja diduga pelaku tawuran di kawasan Cipadu yang videonya viral di media sosial berhasil amankan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (11/2/2023).

Penangkapan para remaja tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug dibantu Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

"7 remaja ini berinisial AM (17), AN (17), U (16), AS (14), IS (17), MR (17) dan A (14) mereka berasal dari Tangerang Selatan (Tangsel)," ungkapnya.

Penangkapan para remaja yang terlibat tawuran ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

2 dari 2 halaman

Polisi Amankan Motor hingga Samurai

Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam operasi penangkapan tersebut, di antaranya sepeda motor, handphone, sebilah senjata tajam jenis samurai, dan celurit yang diduga digunakan saat tawuran.

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.